Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 5 Tahun 2017

Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Minuman Beralkohol dan Minuman Oplosan


Ditetapkan pada tanggal 2 Mei 2017
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menciptakan keseimbangan dan perlindungan dalam mewujudkan ketertiban umum serta menjaga kesehatan masyarakat dan melindungi moral dan budaya masyarakat dari pengaruh minuman beralkohol dan minuman oplosan, Pemerintah Daerah perlu melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap minuman beralkohol dan minuman oplosan.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Minuman Beralkohol dan Minuman Oplosan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol


Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sosialisasi Kearsipan dan Kelembagaan melalui Lomba Kreativitas dan Apresiasi Kearsipan


Dukungan Penyelenggaraan Piala Dunia Bola Basket Tahun 2023 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta


Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit


Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Perpustakaan Nasional