Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1989
Pengangkatan Anak
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
Hasil pengamatan Mahkamah Agung RI menyimpulkan bahwa ternyata masih terdapat putusan/penetapan Pengadilan Negeri mengenai Pengangkatan Anak yang menyimpang/tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam SEMA No. 6 Tahun 1983, antara lain belum dilaksanakannya pengiriman salinan putusan permohonan pengesahan/Pengangkatan Anak kepada instansi terkait sebagaimana tercantum dalam butui V.B dan C.5 dan 6, sehingga Departemen Sosial sebagai satu-satunya instansi di mana administrasi Pengangkatan Anak dipusatkan dan masing-masing instansi terkait lain tidak memiliki data-data konkrit serta mendapat kesulitan dalam membina dan memantau perkembangan anak-anak yang telah diangkat. Oleh karenanya Mahkamah Agung RI mengulang tegaskan agar Saudara mematuhi dan melaksanakan pengiriman salinan putusan dimaksud sebagaimana tercantum dalam butir V.B. dan C.5 dan 6 dengan tam bahan mengirimkan 1 (satu) putusan/penetapan kepada Mahkamah Agung RI. Dalam kewenangannya melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan (Pasal 32 Undang-Undang RI No. 14 Tahun 1985).
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2022
Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2021
Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2023
Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 255 Tahun 2023
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Perseorangan di Negara Malaysia