Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1989

Pengangkatan Anak


Ditetapkan pada tanggal 27 September 1989
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Hasil pengamatan Mahkamah Agung RI menyimpulkan bahwa ternyata masih terdapat putusan/penetapan Pengadilan Negeri mengenai Pengangkatan Anak yang menyimpang/tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam SEMA No. 6 Tahun 1983, antara lain belum dilaksanakannya pengiriman salinan putusan permohonan pengesahan/Pengangkatan Anak kepada instansi terkait sebagaimana tercantum dalam butui V.B dan C.5 dan 6, sehingga Departemen Sosial sebagai satu-satunya instansi di mana administrasi Pengangkatan Anak dipusatkan dan masing-masing instansi terkait lain tidak memiliki data-data konkrit serta mendapat kesulitan dalam membina dan memantau perkembangan anak-anak yang telah diangkat. Oleh karenanya Mahkamah Agung RI mengulang tegaskan agar Saudara mematuhi dan melaksanakan pengiriman salinan putusan dimaksud sebagaimana tercantum dalam butir V.B. dan C.5 dan 6 dengan tam bahan mengirimkan 1 (satu) putusan/penetapan kepada Mahkamah Agung RI. Dalam kewenangannya melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan (Pasal 32 Undang-Undang RI No. 14 Tahun 1985).

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Tuing Provinsi Kepulauan Bangka Belitung


Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah


Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 152 Tahun 2017 tentang Tenaga Ahli dan Kelompok Pakar/Tim Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 152 Tahun 2017 tentang Tenaga Ahli dan Kelompok Pakar/Tim Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta


Laporan Bulanan Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah, dan Unit Usaha Syariah