Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1989

Pengangkatan Anak


Ditetapkan: 27 September 1989
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. Hasil pengamatan Mahkamah Agung RI menyimpulkan bahwa ternyata masih terdapat putusan/penetapan Pengadilan Negeri mengenai Pengangkatan Anak yang menyimpang/tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam SEMA No. 6 Tahun 1983, antara lain belum dilaksanakannya pengiriman salinan putusan permohonan pengesahan/Pengangkatan Anak kepada instansi terkait sebagaimana tercantum dalam butui V.B dan C.5 dan 6, sehingga Departemen Sosial sebagai satu-satunya instansi di mana administrasi Pengangkatan Anak dipusatkan dan masing-masing instansi terkait lain tidak memiliki data-data konkrit serta mendapat kesulitan dalam membina dan memantau perkembangan anak-anak yang telah diangkat. Oleh karenanya Mahkamah Agung RI mengulang tegaskan agar Saudara mematuhi dan melaksanakan pengiriman salinan putusan dimaksud sebagaimana tercantum dalam butir V.B. dan C.5 dan 6 dengan tam bahan mengirimkan 1 (satu) putusan/penetapan kepada Mahkamah Agung RI. Dalam kewenangannya melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan (Pasal 32 Undang-Undang RI No. 14 Tahun 1985).

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Wilayah Prioritas Penggarapan Program Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi


Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah


Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan


Penetapan Upah Minimum Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2023


Wewenang, Pendelegasian Wewenang, atau Pemberian Kuasa Bidang Kepegawaian di lingkungan Kementerian Perhubungan