Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah


Ditetapkan pada tanggal 8 Juni 2020
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 142
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6523

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
    Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020
    Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang semakin berkembang dan kompleks belum didukung dengan pengaturan yang komprehensif sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, agar dalam pelaksanaannya dapat dikelola secara optimal, efektif, dan efisien;

  2. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman


Batas Daerah Kabupaten Tambrauw dengan Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat


Pengembangan Ekonomi Kreatif di Provinsi Jawa Tengah


Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Pelindungan bagi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan beserta Keluarganya dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme


Pencabutan 27 (dua puluh tujuh) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis dan Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan 2 (dua) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mengenai Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi