Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Industri
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Industri yang lebih profesional, efektif, dan efisien, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Industri;
bahwa penataan organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Industri telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/938/M.KT.01/2021 tanggal 8 Oktober 2021 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Industri;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2025
Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi
Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 203/I/HK/2022
Pedoman Program Pendanaan Pelatihan Internasional
Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 1 Tahun 2020
Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 125 Tahun 2024
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Golongan Pokok Penyediaan Akomodasi Bidang Hotel