
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019
Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Menimbang:
bahwa persyaratan teknis bahan kosmetika sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika, perlu disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kosmetika sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1176/Menkes/Per/VIII/2010 Tahun 2010 tentang Notifikasi Kosmetika, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33 Tahun 2022
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Pemintalan
Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021
Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.010/2015
Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan Atau Pengembangan Industri Pembangkitan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2023
Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Organisation for Economic Cooperation and Development Competition Committee
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2020
Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Tempat Kerja