Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 94/DSN-MUI/IV/2014

Repo Surat Berharga Syariah (SBS) Berdasarkan Prinsip Syariah


Ditetapkan pada tanggal 2 April 2014
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa di antara Lembaga Keuangan Syariah ada yang mengalami kesulitan likuiditas karena terjadi gap (jangka waktu) antara aspek penghimpunan dana (jangka pendek) dan penyaluran dana (jangka menengah dan panjang).

  2. bahwa instrumen untuk menanggulangi kesulitan likuiditas yang ada belum memadai, maka diperlukan instrumen repo SBS sebagai pilihan.

  3. bahwa fatwa-fatwa DSN-MUI terkait dengan instrumen likuiditas bagi Lembaga Keuangan Syariah belum mengatur tentang status hukum repo SBS.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b, dan c, DSN-MUI memandang perlu untuk menetapkan fatwa tentang Repo Surat Berharga Syariah (SBS) Berdasarkan Prinsip Syariah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah


Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan


Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 40 Tahun 2023 tentang Standarisasi Harga Satuan Bahan Bangunan, Upah dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan Pembangunan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2024