Repo Surat Berharga Syariah (SBS) Berdasarkan Prinsip Syariah
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa di antara Lembaga Keuangan Syariah ada yang mengalami kesulitan likuiditas karena terjadi gap (jangka waktu) antara aspek penghimpunan dana (jangka pendek) dan penyaluran dana (jangka menengah dan panjang).
bahwa instrumen untuk menanggulangi kesulitan likuiditas yang ada belum memadai, maka diperlukan instrumen repo SBS sebagai pilihan.
bahwa fatwa-fatwa DSN-MUI terkait dengan instrumen likuiditas bagi Lembaga Keuangan Syariah belum mengatur tentang status hukum repo SBS.
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b, dan c, DSN-MUI memandang perlu untuk menetapkan fatwa tentang Repo Surat Berharga Syariah (SBS) Berdasarkan Prinsip Syariah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2023
Pedoman Tahapan Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.07/2024
Pendaftaran Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 111/M-IND/PER/12/2015
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2023
Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Terpadu Angkutan Penyeberangan di Air Kelas Ekonomi Lintas Antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 603 Tahun 2024
Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7232 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam