Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2021

Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tertentu atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perindustrian


Ditetapkan: 26 Juli 2021
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tertentu atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perindustrian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Program Fellowship Patologi Tumor Sistem Saraf Dokter Spesialis Patologi Anatomik


Beijing Amendment to the Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer (Amendemen Beijing atas Protokol Montreal tentang Bahan-bahan yang Merusak Lapisan Ozon)


Batas Daerah antara Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan dengan Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat


Batas Daerah Kabupaten Serdang Bedagai dengan Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara


Mekanisme, Program, dan Jadwal Kegiatan Tahapan Verifikasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagai Tindak Lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah terhadap Bakal Calon atas nama Mugira