Pengelolaan Arsip Dinamis dan Klasifikasi Arsip Badan Tenaga Nuklir Nasional
Jenis: Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan pengelolaan arsip dinamis dan penyesuaian klasifikasi arsip Badan Tenaga Nuklir Nasional terhadap struktur dan organisasi Badan Tenaga Nuklir Nasional, perlu pengaturan pengelolaan arsip dinamis dan klasifikasi arsip Badan Tenaga Nuklir Nasional;
bahwa Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Kearsipan dan Kode Klasifikasi sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Pengelolaan Arsip Dinamis dan Klasifikasi Arsip Badan Tenaga Nuklir Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2022
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2021
Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 30 Tahun 2024
Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 72.1 Tahun 2023
Program Penyusunan Rancangan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun 2024
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia