Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 5 Tahun 2020

Pengelolaan Arsip Dinamis dan Klasifikasi Arsip Badan Tenaga Nuklir Nasional


Ditetapkan pada tanggal 12 Juni 2020
Jenis: Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 627

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan pengelolaan arsip dinamis dan penyesuaian klasifikasi arsip Badan Tenaga Nuklir Nasional terhadap struktur dan organisasi Badan Tenaga Nuklir Nasional, perlu pengaturan pengelolaan arsip dinamis dan klasifikasi arsip Badan Tenaga Nuklir Nasional;

  2. bahwa Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Kearsipan dan Kode Klasifikasi sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Pengelolaan Arsip Dinamis dan Klasifikasi Arsip Badan Tenaga Nuklir Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Strategis Sekretariat Kabinet Tahun 2020-2024


Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation


Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024


Pencabutan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Fungsional di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan