Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025

Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak terhadap Pengusaha Kena Pajak yang Tidak Melaksanakan Kewajiban Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Perpajakan


Ditetapkan: 22 Oktober 2025
Berlaku: 22 Oktober 2025
Jenis: Peraturan Direktur Jenderal

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peta Proses Bisnis di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan


Prinsip Syariah dalam Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat


Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas Impor Produk Kain Tenunan dari Kapas


Pedoman Pelaksanaan Program Rukun Tetangga Mandiri


Mal Pelayanan Publik yang Telah Terbentuk dari Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2022