Tata Cara Pengangkatan Pertama Kali Pelaksana Duta Pancasila Paskibraka Indonesia Tingkat Provinsi dan Tingkat Kabupaten/Kota
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (2) Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Tata Cara Pengangkatan Pertama Kali Pelaksana Duta Pancasila Paskibraka Indonesia Tingkat Provinsi dan Tingkat Kabupaten/Kota.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2018
Pelayanan Perizinan Pemanfaatan Tenaga Nuklir secara Elektronik
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa oleh Industri Sektor Tertentu yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2021
Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025
Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem