Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017

Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah


Ditetapkan pada tanggal 28 September 2017
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1375

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pasal 409 huruf a Undang- Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu pedoman yang mengatur mengenai Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah;

  2. bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, perlu dilakukan pemerataan pelayanan perbankan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Program/Kegiatan Responsif Gender Kementerian Kelautan dan Perikanan


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Republik Guatemala


Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan


Tata Kelola Amunisi di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia


Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Terhadap Pihak Tertentu dan Kondisi Tertentu