Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017

Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah


Ditetapkan pada tanggal 28 September 2017
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1375
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa Pasal 409 huruf a Undang- Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu pedoman yang mengatur mengenai Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah;

  2. bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, perlu dilakukan pemerataan pelayanan perbankan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara


Tata Naskah Dinas Perpustakaan Nasional


Perubahan Keenam atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


Organisasi dan Tata Kerja Loka Perekayasaan Teknologi Kelautan


Penugasan Kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional