Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Menimbang:
bahwa Pasal 409 huruf a Undang- Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu pedoman yang mengatur mengenai Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah;
bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, perlu dilakukan pemerataan pelayanan perbankan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi
Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/10/PBI/2013
Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2011 dan Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2016
Batas Daerah Kabupaten Sukoharjo dengan Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2014
Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan