Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2005

Pemberlakuan Masa Dinas Surut bagi Bintara Polri Berijazah S1/D4/D3


Ditetapkan: 7 Desember 2005
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk penyesuaian administrasi penggajian bagi para Bintara Polri yang berijazah S1/D4/D3, dipandang perlu menetapkan Peraturan Kapolri tentang Pemberlakuan Masa Dinas Surut bagi Bintara Polri Berijazah S1/D4/D3;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah


Pedoman Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Pelayanan Kepulangan Pekerja Migran Indonesia


Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Civil Aviation Safety Regulation Part 139) tentang Bandar Udara (Aerodrome)