Pemberlakuan Masa Dinas Surut bagi Bintara Polri Berijazah S1/D4/D3
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk penyesuaian administrasi penggajian bagi para Bintara Polri yang berijazah S1/D4/D3, dipandang perlu menetapkan Peraturan Kapolri tentang Pemberlakuan Masa Dinas Surut bagi Bintara Polri Berijazah S1/D4/D3;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2022
Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2021
Pedoman Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2020
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2024
Pelayanan Kepulangan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 83 Tahun 2017
Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Civil Aviation Safety Regulation Part 139) tentang Bandar Udara (Aerodrome)