Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2005

Pemberlakuan Masa Dinas Surut bagi Bintara Polri Berijazah S1/D4/D3


Ditetapkan: 7 Desember 2005
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Program Fellowship Clinical Foot and Ankle Dokter Spesialis Ortopedi dan Traumatologi


Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil dan Penyelesaian Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2023


Rencana Induk Pelaksanaan Syariat Islam


Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Subspesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial


Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana Tahun 2024