Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2005

Pemberlakuan Masa Dinas Surut bagi Bintara Polri Berijazah S1/D4/D3


Ditetapkan: 7 Desember 2005
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Tingkat Kecamatan


Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Banten


Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata


Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan


Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum