Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2022

Sistem Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diamanatkan untuk mengembangkan sistem pengaduan pengadaan barang/jasa;

  2. bahwa untuk kepastian hukum serta mewujudkan pengadaan barang/jasa pemerintah yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, terciptanya persaingan usaha yang sehat, memperkuat mekanisme pencegahan dan pengawasan dengan mendorong pengungkapan penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, perlu ditetapkan dalam suatu Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Sistem Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai


Statuta Institut Agama Kristen Negeri Toraja


Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045


Pelaksanaan Anggaran dalam rangka Penyelesaian Pekerjaan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2020 dan akan Dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2021


Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013