Tata Kelola Senjata Api di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Badan Keamanan Laut
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan tata tertib administrasi dan penyeragaman pola tindakan tata kelola senjata api di lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia, guna mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1976 tentang Peningkatan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api, serta tindak lanjut dari Pasal 8 huruf m Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Militer di Luar Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Bakamla RI Badan Keamanan Laut Republik Indonesia tentang Tata Kelola Senjata Api di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 7 Tahun 2018
Pencabutan 3 (tiga) Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016
Pedoman Retensi Arsip Urusan Bencana, Kecelakaan dan Kondisi Bahaya
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2017
Tata Cara Sertifikasi Tenaga Profesional di Bidang Informasi Geospasial
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/7/PBI/2010
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/19/PBI/2009 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum