Gerakan Pembudayaan Karakter di Sekolah
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa belum seluruh sekolah menjadi tempat yang nyaman dan inspiratif bagi siswa, guru, dan/atau tenaga kependidikan;
bahwa pembiasaan sikap dan perilaku positif di sekolah belum sepenuhnya menjadi bagian proses belajar dan budaya sekolah;
bahwa pendidikan karakter belum sepenuhnya menjadi gerakan bersama yang melibatkan pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan/atau orang tua;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Gerakan Pembudayaan Karakter di Sekolah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 10 Tahun 2022
Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara
Surat Edaran Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 001/SE/KEPALA-OTORITA IKN/V/2024
Panduan Penggunaan dan Optimalisasi Pemanfaatan Aplikasi IKNOW dalam Lingkungan Ibu Kota Nusantara
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2016
Prosedur Teknis Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan bagi Orang Asing Eks Warga Negara Indonesia dan Keluarganya Pemegang Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2025
Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah