Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2015

Gerakan Pembudayaan Karakter di Sekolah


Ditetapkan pada tanggal 12 Juni 2015
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 879

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa belum seluruh sekolah menjadi tempat yang nyaman dan inspiratif bagi siswa, guru, dan/atau tenaga kependidikan;

  2. bahwa pembiasaan sikap dan perilaku positif di sekolah belum sepenuhnya menjadi bagian proses belajar dan budaya sekolah;

  3. bahwa pendidikan karakter belum sepenuhnya menjadi gerakan bersama yang melibatkan pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan/atau orang tua;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Gerakan Pembudayaan Karakter di Sekolah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pelaksanaan Audit Klinis di Rumah Sakit


Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang


Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi melalui Whistleblowing System di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga


Pemidanaan Agar Setimpal dengan Berat dan Sifat Kejahatannya