Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2015

Gerakan Pembudayaan Karakter di Sekolah


Ditetapkan pada tanggal 12 Juni 2015
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 879
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa belum seluruh sekolah menjadi tempat yang nyaman dan inspiratif bagi siswa, guru, dan/atau tenaga kependidikan;

  2. bahwa pembiasaan sikap dan perilaku positif di sekolah belum sepenuhnya menjadi bagian proses belajar dan budaya sekolah;

  3. bahwa pendidikan karakter belum sepenuhnya menjadi gerakan bersama yang melibatkan pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan/atau orang tua;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Gerakan Pembudayaan Karakter di Sekolah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2023


Komisi Kebenaran Rekonsiliasi Aceh


Standar Nasional Indonesia Bidang Industri


Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur


Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama