Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 2 Tahun 2020

Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Pelindungan bagi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan beserta Keluarganya dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme


Ditetapkan: 13 Agustus 2020
Jenis: Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perjanjian Ikatan Dinas dan Penggantian Biaya Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Statuta Institut Agama Islam Negeri Palu


Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah Istimewa Yogyakarta


Kawasan Industri Hasil Tembakau


Percepatan Swasembada Pangan Bidang Pertanian dalam Mewujudkan Ketahanan Nasional dan Kemandirian Bangsa