Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 2 Tahun 2020

Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Pelindungan bagi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan beserta Keluarganya dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme


Ditetapkan pada tanggal 13 Agustus 2020
Jenis: Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 941

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Pelindungan bagi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan beserta Keluarganya dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2022


Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pertanian Negeri Kupang


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani