Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 69 Tahun 2018

Penyelenggaraan Perencanaan Kebutuhan Alat Utama Sistem Senjata di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia


Ditetapkan: 28 Desember 2018
Jenis: Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melindungi seluruh warga negara, Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dalam sistem pertahanan harus dilengkapi dengan alat utama sistem senjata yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas pokok TNI.

  2. bahwa perencanaan kebutuhan alat utama sistem senjata Tentara Nasional Indonesia harus dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi jumlah, maupun kualitas dan kegunaannya serta kesesuaiannya dengan kebutuhan Postur Tentara Nasional Indonesia.

  3. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perencanaan Kebutuhan Alat Utama Sistem Senjata Tentara Nasional Indonesia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, perlu dijabarkan agar sesuai dengan situasi dan kondisi di lingkungan TNI.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Panglima TNI tentang Penyelenggaraan Perencanaan Kebutuhan Alat Utama Sistem Senjata di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019


Pemberian Keringanan Atau Pembebasan Terhadap Pokok Tunggakan Dan Denda Untuk Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dan Pajak Progresif Di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat


Tata Cara Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri


Pedoman Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup dan Kehutanan