Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024
Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan
Konsiderans
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan kembali Peraturan BPK tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
bahwa Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, W akil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perubahan nomenklatur dan susunan Kementerian serta pembentukan Lembaga baru;
bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dinyatakan bahwa pembagian tugas dan wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK diatur dengan Peraturan BPK;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.05/2020
Rencana Bisnis Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur
Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2020
Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2015
Kriteria, Tugas dan Wewenang Inspektur Penerbangan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2016
Batas Daerah Kabupaten Purwakarta dengan Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat