Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024
Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan
Konsiderans
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan kembali Peraturan BPK tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
bahwa Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, W akil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perubahan nomenklatur dan susunan Kementerian serta pembentukan Lembaga baru;
bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dinyatakan bahwa pembagian tugas dan wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK diatur dengan Peraturan BPK;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 7 Tahun 2017
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 15 Tahun 2020
Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2018
Pencabutan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.35.02770 Tahun 2002 tentang Penambahan Jenis Prekursor
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2020
Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona