Kriteria, Tugas dan Wewenang Inspektur Penerbangan
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Menimbang:
bahwa dalam rangka mewujudkan keselamatan, keamanan dan pelayanan penerbangan, perlu dilakukan kegiatan pengendalian, pengawasan dan investigasi oleh Inspektur Penerbangan yang memiliki kriteria tertentu sesuai dengan tugas dan kewenangannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Kriteria, Tugas dan Wewenang Inspektur Penerbangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/06/2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/01/2018 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2020
Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 119 Tahun 2016 tentang Standar Reviu Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2014
Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2020
Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Negeri Nunukan