Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2015

Kriteria, Tugas dan Wewenang Inspektur Penerbangan


Ditetapkan pada tanggal 17 Maret 2015
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 409

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan keselamatan, keamanan dan pelayanan penerbangan, perlu dilakukan kegiatan pengendalian, pengawasan dan investigasi oleh Inspektur Penerbangan yang memiliki kriteria tertentu sesuai dengan tugas dan kewenangannya;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Kriteria, Tugas dan Wewenang Inspektur Penerbangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah


Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup


Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)