Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2015

Kriteria, Tugas dan Wewenang Inspektur Penerbangan


Ditetapkan: 17 Maret 2015
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan keselamatan, keamanan dan pelayanan penerbangan, perlu dilakukan kegiatan pengendalian, pengawasan dan investigasi oleh Inspektur Penerbangan yang memiliki kriteria tertentu sesuai dengan tugas dan kewenangannya;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Kriteria, Tugas dan Wewenang Inspektur Penerbangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup


Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah


Jaminan Kesehatan bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri


Batas Daerah Kabupaten Wajo dengan Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan