
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 72/M-IND/PER/12/2013
Peta Panduan Pengembangan Kompetensi Inti Industri Kabupaten Kepulauan Sula
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula telah menyusun peta panduan pengembangan kompetensi inti industri Kabupaten Kepulauan Sula.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional, perlu menetapkan peta panduan pengembangan kompetensi inti industri sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Peta Panduan Pengembangan Kompetensi Inti Industri Kabupaten Kepulauan Sula.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-011/A/JA/09/2012
Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Website Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019
Penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/218/2020
Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang Dikecualikan dari Perizinan Tata Niaga Impor Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34 Tahun 2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tabun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker