Perubahan Ketiga atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2011 tentang Likuidasi Bank
Jenis: Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan
Menimbang:
bahwa penyesuaian terhadap penyusunan neraca penutupan bank yang dicabut izin usahanya, pencairan aset bank dalam likuidasi, penawaran sisa aset bank dalam likuidasi, dan pencairan sisa aset bank dalam likuidasi yang diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan, diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan likuidasi bank;
bahwa bank perantara yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk pelaksanaan penanganan atau penyelesaian bank gagal dapat dicabut izin usahanya pada saat berakhirnya proses penanganan atau penyelesaian bank gagal, sehingga diperlukan ketentuan yang mengatur mengenai proses likuidasi bank perantara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2011 tentang Likuidasi Bank;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2015
Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan dalam Kegiatan Penanaman Modal
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.06/2020
Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21/PERMEN-KP/2019 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 60/PERMEN-KP/2018
Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai