Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3 Tahun 2019

Perubahan Ketiga atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2011 tentang Likuidasi Bank


Ditetapkan pada tanggal 26 Agustus 2019
Jenis: Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 982

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penyesuaian terhadap penyusunan neraca penutupan bank yang dicabut izin usahanya, pencairan aset bank dalam likuidasi, penawaran sisa aset bank dalam likuidasi, dan pencairan sisa aset bank dalam likuidasi yang diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan, diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan likuidasi bank;

  2. bahwa bank perantara yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk pelaksanaan penanganan atau penyelesaian bank gagal dapat dicabut izin usahanya pada saat berakhirnya proses penanganan atau penyelesaian bank gagal, sehingga diperlukan ketentuan yang mengatur mengenai proses likuidasi bank perantara;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2011 tentang Likuidasi Bank;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penyusunan serta Pengajuan Rencana Anggaran dan Penggunaan Laba Lembaga Kliring dan Penjaminan


Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018-2038