Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 70 Tahun 2021

Tata Cara Penyelenggaraan Program Padat Karya di Lingkungan Kementerian Perhubungan


Ditetapkan: 2 Agustus 2021
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk percepatan penanggulangan kemiskinan, perlu percepatan pelaksanaan program padat karya yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja;

  2. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 73 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Padat Karya sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi dan praktik penyelenggaraan program padat karya di lingkungan Kementerian Perhubungan sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Padat Karya di Lingkungan Kementerian Perhubungan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota


Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan


Pedoman Komponen Biaya Operasional Kendaraan yang Diperhitungkan dalam Pemberian Subsidi atau Kompensasi dan Perhitungan Besaran Tarif Penyelenggaraan Pelayanan Angkutan Penumpang Umum pada Kawasan Strategis Nasional


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial


Pengeluaran dan Pengedaran Uang Khusus Pecahan 2.000 (Dua Ribu) Tahun Emisi 2009 Dalam Bentuk Uang Kertas Bersambung