Tata Cara Penyelenggaraan Program Padat Karya di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Menimbang:
bahwa untuk percepatan penanggulangan kemiskinan, perlu percepatan pelaksanaan program padat karya yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja;
bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 73 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Padat Karya sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi dan praktik penyelenggaraan program padat karya di lingkungan Kementerian Perhubungan sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Padat Karya di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014
Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas
Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2021
Statuta Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/14/PBI/2010
Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Logam Pecahan 25 (Dua Puluh Lima) Rupiah Tahun Emisi 1991