Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 70 Tahun 2021

Tata Cara Penyelenggaraan Program Padat Karya di Lingkungan Kementerian Perhubungan


Ditetapkan pada tanggal 2 Agustus 2021
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 902

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk percepatan penanggulangan kemiskinan, perlu percepatan pelaksanaan program padat karya yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja;

  2. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 73 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Padat Karya sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi dan praktik penyelenggaraan program padat karya di lingkungan Kementerian Perhubungan sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Padat Karya di Lingkungan Kementerian Perhubungan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023


Penugasan kepada Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo (Perseroda) untuk Penyelenggaraan Aktivasi Ruang Publik, Sarana dan Prasarana Pariwisata, dan Produk Kreatif


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Perubahan atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan dalam Pengelolaan Keuangan Daerah


Penunjukan Lembaga Penilaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) Secara Wajib