Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Madrasah
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk penataan Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Madrasah.
bahwa untuk menjamin fasilitasi akomodasi yang layak bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus di Madrasah Penyelenggara Pendidikan Inklusif.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Madrasah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 3 Tahun 2022
Pedoman Kriteria dan Klasifikasi Badan Intelijen Negara di daerah
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 84/KKI/KEP/V/2023
Standar Program Fellowship Manajemen Intervensi Nyeri Dokter Spesialis Neurologi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2022
Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 50 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Menteri Agama Nomor 81 Tahun 2022
Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri