Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 91 Tahun 2023

Penetapan Kawasan Berorientasi Transit Tanah Abang dan Perseroan Terbatas Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai Pengelola Kawasan


Ditetapkan pada tanggal 8 Februari 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak. dan Cianjur, Stasiun Tanah Abang ditetapkan sebagai Kawasan Berorientasi Transit.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengembangan. Kawasan Berorientasi Transit, Pemerintah Daerah dapat menunjuk Badan Usaha Milik Negara yang merupakan operator utama sistem transportasi massal berkapasitas tinggi untuk mengelola Kawasan Berorientasi Transit.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 190 ayat (4) Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provins1 Daerah Khusus Ibukota Jakarta, penetapan lokasi dan Pengelola Kawasan Berorientasi Transit ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Kawasan Berorientasi Transit Tanah Abang dan Perseroan Terbatas Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai Pengelola Kawasan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi


Statuta Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta


Hasil Penelaahan Produk Katalog Elektronik Sektoral Etalase Produk Benih, Calon Induk, dan Induk Ikan


Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Produk Karet dan Plastik