Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 91 Tahun 2023

Penetapan Kawasan Berorientasi Transit Tanah Abang dan Perseroan Terbatas Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai Pengelola Kawasan


Ditetapkan pada tanggal 8 Februari 2023
Jenis: Keputusan Lainnya
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak. dan Cianjur, Stasiun Tanah Abang ditetapkan sebagai Kawasan Berorientasi Transit.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengembangan. Kawasan Berorientasi Transit, Pemerintah Daerah dapat menunjuk Badan Usaha Milik Negara yang merupakan operator utama sistem transportasi massal berkapasitas tinggi untuk mengelola Kawasan Berorientasi Transit.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 190 ayat (4) Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provins1 Daerah Khusus Ibukota Jakarta, penetapan lokasi dan Pengelola Kawasan Berorientasi Transit ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Kawasan Berorientasi Transit Tanah Abang dan Perseroan Terbatas Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai Pengelola Kawasan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Ombudsman Nomor 5 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian serta Tugas dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman


Statuta Universitas Islam Negeri Salatiga


Tata Kerja Jabatan Fungsional Perencana di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan


Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah