Tata Cara Pembuatan Peraturan Oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5973
Menimbang:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal termasuk terkait dengan pengaturan mengenai tata cara pembuatan peraturan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
bahwa dalam rangka memberikan kejelasan dan kepastian mengenai pengaturan terhadap tata cara pembuatan peraturan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, peraturan mengenai tata cara pembuatan peraturan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang diterbitkan sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan perlu diubah ke dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan Oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.06/2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.06/2018 tentang Penentuan Nilai Bersih Investasi Jangka Panjang Nonpermanen dalam Bentuk Tagihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43/M-IND/PER/12/2017
Mekanisme Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2018
Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri