Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2024

Hari Jadi Daerah Istimewa Yogyakarta


Ditetapkan: 8 Maret 2024
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan penetapan hari jadi dapat ditumbuhkembangkan rasa persatuan dan kesatuan serta kebanggaan akan identitas diri masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki penghayatan akan nilai-nilai luhur budaya dan perjuangan bangsa sehingga mendorong timbulnya etos hidup dan etos kerja yang positif di Daerah Istimewa Yogyakarta.

  2. bahwa penetapan penanda lahirnya Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta belum dilakukan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta meskipun seluruh kabupaten dan kota yang berada dalam wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta telah memiliki ciri penandanya masing-masing.

  3. bahwa Kasultanan Ngayogyakarto Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman merupakan cikal bakal pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah ditetapkan sebagai warisan budaya bangsa melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hari Jadi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan


Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 77 K/90/MEM/2019 tentang Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral


Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 04/M-IND/PER/1/2014 tentang Pemberian Rekomendasi bagi Perusahaan di Kawasan Berikat untuk Melakukan Penjualan Hasil Produksi Kawasan Berikat ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean


Tarif Layanan Pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 6 Yogyakarta