Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2018

Pedoman Kaji Ulang Standar Nasional Indonesia


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 4 Mei 2018
Jenis: Peraturan Badan Standardisasi Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 8 Tahun 2022
    Pengembangan Standar Nasional Indonesia

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pemeliharaan Standar Nasional Indonesia supaya sesuai dan masih layak dengan kepentingan nasional, kebutuhan pasar, dan perkembangan ilmu pengetahuan, inovasi, dan teknologi, perlu melakukan kaji ulang Standar Nasional Indonesia;

  2. bahwa untuk memberikan panduan dan acuan bagi pemangku kepentingan dalam melakukan kaji ulang Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan Pedoman Kaji Ulang Standar Nasional Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Pedoman Kaji Ulang Standar Nasional Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara


Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon


Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan