Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2018

Pedoman Kaji Ulang Standar Nasional Indonesia


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2018
Jenis: Peraturan Badan Standardisasi Nasional
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 601
Status

Dicabut dengan:

  1. Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 8 Tahun 2022
    Pengembangan Standar Nasional Indonesia
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk pemeliharaan Standar Nasional Indonesia supaya sesuai dan masih layak dengan kepentingan nasional, kebutuhan pasar, dan perkembangan ilmu pengetahuan, inovasi, dan teknologi, perlu melakukan kaji ulang Standar Nasional Indonesia;

  2. bahwa untuk memberikan panduan dan acuan bagi pemangku kepentingan dalam melakukan kaji ulang Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan Pedoman Kaji Ulang Standar Nasional Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Pedoman Kaji Ulang Standar Nasional Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 73/M-IND/PER/7/2011 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja Untuk Minyak dan Gas Bumi Secara Wajib


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan Asisten Konselor Adiksi


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik


Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta