Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2018

Pedoman Kaji Ulang Standar Nasional Indonesia


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2018
Jenis: Peraturan Badan Standardisasi Nasional
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 601

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 8 Tahun 2022
    Pengembangan Standar Nasional Indonesia

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pemeliharaan Standar Nasional Indonesia supaya sesuai dan masih layak dengan kepentingan nasional, kebutuhan pasar, dan perkembangan ilmu pengetahuan, inovasi, dan teknologi, perlu melakukan kaji ulang Standar Nasional Indonesia;

  2. bahwa untuk memberikan panduan dan acuan bagi pemangku kepentingan dalam melakukan kaji ulang Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan Pedoman Kaji Ulang Standar Nasional Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Pedoman Kaji Ulang Standar Nasional Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Rumania


Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun


Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara