Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk menjamin kualitas, objektivitas pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil pada Kepolisian Negara Republik Indonesia secara profesional dan proporsional dalam dan dari jabatan, pemberian kenaikan pangkat, serta perpanjangan batas usia pensiun, diperlukan keberadaan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan;
bahwa Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan berperan dalam memberikan pertimbangan kepada Pejabat yang berwenang dalam rangka pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 541 Tahun 2023
Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2022
Pedoman Penyelenggaraan Administrasi Penyidikan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2020
Rekomendasi Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara