Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2010-2030
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023-2043
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2010-2030 - Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2010-2030
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2022
Pedoman Uji Toksisitas Praklinik secara In Vivo
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 4 Tahun 2022
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 328 Tahun 2022
Pembiayaan Penempatan Pekerja Migran ·Indonesia ke Taiwan pada Pemberi Kerja Perseorangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.05/2021
Tata Cara Pembayaran dan Penyaluran Dana Pengadaan Vaksin dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Valuta Asing
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2025
Perubahan Kedelapan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
