Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2011

Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2010-2030


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 12 Mei 2011
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023
    Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023-2043

Diubah dengan:

  1. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2017
    Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2010-2030

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang perlu menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten.

  2. bahwa peraturan yang mengatur rencana tata ruang Provinsi Banten yang saat ini berlaku sudah tidak sesuai dengan perkembangan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Banten tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Batas Daerah antara Kabupaten Muara Enim dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan


Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak


Tata Laksana Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat


Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman