Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2011

Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2010-2030


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 12 Mei 2011
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023
    Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023-2043

Diubah dengan:

  1. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2017
    Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2010-2030

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang perlu menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten.

  2. bahwa peraturan yang mengatur rencana tata ruang Provinsi Banten yang saat ini berlaku sudah tidak sesuai dengan perkembangan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Banten tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Sub-Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah, Sub-Bidang Sarana Dan Prasarana Satuan Polisi Pamong Praja, Sub Bidang Sarana Dan Prasarana Pemadam Kebakaran, dan Sub-Bidang Transportasi Perdesaan


Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri


Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah


Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Informasi Geospasial