Batas Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (10) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah, serta Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Agama Nomor 100 Tahun 2023
Pedoman Penyediaan Jasa Transportasi Udara Bagi Jemaah Haji Reguler Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2021
Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 36 tentang Standar Kebisingan untuk Sertifikasi Tipe dan Kelaikudaraan Pesawat Udara
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2016
Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
Pedoman Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023
Penyitaan dan Penyelesaian Barang Rampasan Negara serta Sita Eksekusi Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi