Pengesahan ILO Convention No. 81 Concerning Labour Inspection in Industry and Commerce (Konvensi ILO No. 81 mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Industri dan Perdagangan)
Jenis: Undang-Undang
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa salah satu upaya untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan serta untuk menjamin penegakan hukum dan perlindungan tenaga kerja, dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan;
bahwa ketentuan Konvensi ILO No. 81 dapat lebih menjamin pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia sesuai dengan standar internasional;
bahwa Konferensi Ketenagakerjaan Internasional ketiga puluh tanggal 11 Juli 1947 di Jenewa, Swiss, telah menyetujui ILO Convention No. 81 Concerning Labour Inspection in Industry and Commerce (Konvensi ILO No. 81 mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Industri dan Perdagangan);
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a, b, dan c dipandang perlu mengesahkan ILO Convention No. 81 Concerning Labour Inspection in Industry and Commerce (Konvensi ILO No. 81 mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Industri dan Perdagangan) dengan Undang-undang;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003PDF
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2021
Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2021
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023
Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 6 Tahun 2021
Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional