Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003

Pengesahan ILO Convention No. 81 Concerning Labour Inspection in Industry and Commerce (Konvensi ILO No. 81 mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Industri dan Perdagangan)


Disahkan pada tanggal 25 Juli 2003
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 91
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4309
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa salah satu upaya untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan serta untuk menjamin penegakan hukum dan perlindungan tenaga kerja, dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan;

  2. bahwa ketentuan Konvensi ILO No. 81 dapat lebih menjamin pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia sesuai dengan standar internasional;

  3. bahwa Konferensi Ketenagakerjaan Internasional ketiga puluh tanggal 11 Juli 1947 di Jenewa, Swiss, telah menyetujui ILO Convention No. 81 Concerning Labour Inspection in Industry and Commerce (Konvensi ILO No. 81 mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Industri dan Perdagangan);

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a, b, dan c dipandang perlu mengesahkan ILO Convention No. 81 Concerning Labour Inspection in Industry and Commerce (Konvensi ILO No. 81 mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Industri dan Perdagangan) dengan Undang-undang;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemantauan Pertumbuhan, Perkembangan dan Gangguan Tumbuh Kembang Anak dalam Upaya Pencegahan Stunting Melalui Pemberdayaan Masyarakat


Pencabutan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia/Kepala Badan Pembina Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP-23/M-BUMN/1998 tentang Kewajiban Pelaporan Dalam Rangka Keterbukaan Bagi Anggota Direksi, Komisaris Serta Pejabat Setingkat Di Bawah Direksi Pada Badan Usaha Milik Negara Yang Berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO)


Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 1 Februari 2023 sampai dengan 7 Februari 2023


Statuta Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin