Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2023

Proses Bisnis antar Unit Organisasi di Lingkungan Kementerian Perindustrian


Ditetapkan pada tanggal 28 Juli 2023
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 604

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan penataan ketatalaksanaan yang efektif dan efisien guna mencapai organisasi yang menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pembentukannya, perlu menyusun peta proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Perindustrian.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Proses Bisnis antar Unit Organisasi di Lingkungan Kementerian Perindustrian.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi


Pengaturan Jam Kerja dalam Tatanan Normal Baru pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah dengan Status Zona Merah COVID-19


Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah


Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah dan Dana Bergulir