Proses Bisnis antar Unit Organisasi di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan penataan ketatalaksanaan yang efektif dan efisien guna mencapai organisasi yang menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pembentukannya, perlu menyusun peta proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Perindustrian.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Proses Bisnis antar Unit Organisasi di Lingkungan Kementerian Perindustrian.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48 Tahun 2020
Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2017 tentang Nama Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2011
Universitas Pertahanan Sebagai Perguruan Tinggi Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.21/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016
Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Konservasi Sumber Daya Alam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2024
Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2019
Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi