Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral pada sub-Bidang Energi Baru Terbarukan
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mendukung program strategis Pemerintah dalam meningkatkan pemanfaatan energi baru terbarukan dalam bauran energi primer dan tercapainya kontribusi Indonesia dalam penurunan emisi global perlu mengoptimalkan kewenangan koordinasi dan sinergis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
bahwa pembagian urusan pemerintahan konkuren bidang energi dan sumber daya mineral yang diatur dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah belum memadai untuk mendukung program strategis Pemerintah, sehingga diperlukan tambahan terhadap pembagian urusan pemerintahan konkuren di bidang energi dan sumber daya mineral pada subbidang energi baru terbarukan.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan konkuren yang tidak tercantum dalam Lampiran Undang-Undang dimaksud diatur dalam Peraturan Presiden dengan berdasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas serta kepentingan strategis nasional.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral pada sub-Bidang Energi Baru Terbarukan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2024
Tata Kelola Pemasaran Produk Pertanian, Peternakan dan Perikanan
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-02/BC/2020
Petunjuk Pelaksanaan Impor Barang Kiriman
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2018
Pedoman Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 398 Tahun 2024
Standar Data Geospasial dan Informasi Geospasial Tematik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan