![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 19 Tahun 2023
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaran program jaminan ketenagakerjaan pada setiap pekerja yang berada di Daerah untuk pemenuhan hak atas kebutuhan dasar hidupnya, perlu untuk mengoptimalkan cakupan kepesertaan pekerja yang berada di Daerah dalam program jaminan sosial Ketenagakerjaan.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pembangunan ketenagakerjaan perlu diselenggarakan melalui asas keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1282 Tahun 2023
Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2021
Batas Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau
Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 105 Tahun 2022
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/9/2009
Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi dan Label Pada Bahan Kimia
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2019
Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024