Peraturan Komisi Yudisial Nomor 8 Tahun 2013

Advokasi Hakim


Ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2013
Jenis: Peraturan Komisi Yudisial
Berita Negara Tahun 2013 Nomor 1530

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial perlu menetapkan Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia tentang Advokasi Hakim;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan


Rencana Strategis Kementerian Dalam Negeri Tahun 2020-2024


Peta Jabatan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Hasil Penelaahan Produk Katalog Elektronik Sektoral Etalase Produk Alat Penyelaman