Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009

Penyediaan dan Pendistribusian Liquified Petroleum Gas


Status: Diubah
Ditetapkan: 29 September 2009
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2021
    Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat pengguna Liquefied Petroleum Gas dan guna mendukung program diversifikasi energi, serta mendorong pembangunan infrastruktur Liquefied Petroleum Gas dan peningkatan peran Badan Usaha, perlu pengaturan penyediaan dan pendistribusian Liquefied Petroleum Gas secara terpadu, transparan, akuntabel, kompetitif dan adil

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquified Petroleum Gas;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina


Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi


Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota


Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa PT Pertamina Gas untuk Ruas Transmisi Onshore Receiving Facility Porong ke Grati dan Onshore Receiving Facility Semare ke Porong-Grati Kilometer Pipa 19,4


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak