Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2024

Pengelolaan Pemakaman


Ditetapkan pada tanggal 2 September 2024
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan pemakaman yang tertib dan layak bagi setiap warga masyarakat, Pemerintah Daerah perlu melakukan penataan dan pengelolaan terhadap fasilitas sosial pemakaman bagi masyarakat.

  2. bahwa pemakaman merupakan kebutuhan setiap warga masyarakat dengan tetap memperhatikan kepentingan aspek keagamaan, sosial budaya, serta asas-asas penggunaan dan pemanfaatan tanah.

  3. bahwa ketentuan mengenai pemakaman telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Dan Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat, namun sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika dan kebutuhan peningkatan pelayanan pemakaman saat ini.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pemakaman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah


Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 62/PERMEN-KP/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Karawang


Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Sistem Penggajian Penasihat dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Subspesialis Bedah Onkologi