Pengelolaan Pemakaman
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan pemakaman yang tertib dan layak bagi setiap warga masyarakat, Pemerintah Daerah perlu melakukan penataan dan pengelolaan terhadap fasilitas sosial pemakaman bagi masyarakat.
bahwa pemakaman merupakan kebutuhan setiap warga masyarakat dengan tetap memperhatikan kepentingan aspek keagamaan, sosial budaya, serta asas-asas penggunaan dan pemanfaatan tanah.
bahwa ketentuan mengenai pemakaman telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Dan Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat, namun sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika dan kebutuhan peningkatan pelayanan pemakaman saat ini.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pemakaman.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011
Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 62/PERMEN-KP/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Karawang
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 4 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Sistem Penggajian Penasihat dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.05/2021
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 155/KKI/KEP/VI/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Subspesialis Bedah Onkologi