Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/4/PADG/2018

Penyelenggaraan Penatausahaan Surat Berharga Melalui Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System


Ditetapkan: 5 April 2018
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem pembayaran yang lancar, aman, efisien, dan andal, perlu menyempurnakan ketentuan mengenai penatausahaan surat berharga untuk fasilitas likuiditas intrahari;

  2. bahwa untuk meningkatkan aspek pelayanan, tata kelola, dan efektivitas kepesertaan maka perlu menyempurnakan ketentuan mengenai pihak yang dapat menjadi peserta dan sub-registry dalam penyelenggaraan Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System;

  3. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia dalam pelayanan perizinan terpadu dalam hubungan operasional bagi bank umum maka perlu menyempurnakan ketentuan mengenai kepesertaan dalam penyelenggaraan penatausahaan surat berharga melalui Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Penyelenggaraan Penatausahaan Surat Berharga Melalui Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 19 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah


Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia


Penanggulangan Kanker Payudara dan Kanker Leher Rahim