Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/4/PADG/2018

Penyelenggaraan Penatausahaan Surat Berharga Melalui Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System


Ditetapkan pada tanggal 5 April 2018
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem pembayaran yang lancar, aman, efisien, dan andal, perlu menyempurnakan ketentuan mengenai penatausahaan surat berharga untuk fasilitas likuiditas intrahari;

  2. bahwa untuk meningkatkan aspek pelayanan, tata kelola, dan efektivitas kepesertaan maka perlu menyempurnakan ketentuan mengenai pihak yang dapat menjadi peserta dan sub-registry dalam penyelenggaraan Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System;

  3. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia dalam pelayanan perizinan terpadu dalam hubungan operasional bagi bank umum maka perlu menyempurnakan ketentuan mengenai kepesertaan dalam penyelenggaraan penatausahaan surat berharga melalui Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Penyelenggaraan Penatausahaan Surat Berharga Melalui Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Strategis Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Tahun 2020-2024


Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau


Petunjuk Pelaksanaan Pengamanan Gudang Senjata Api dan Amunisi di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia


Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah


Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia