Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2016

Pedoman Penerapan Higiene Sanitasi dan Dokumentasi pada Industri Kosmetika Golongan B


Ditetapkan pada tanggal 16 Mei 2016
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 880
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa industri kosmetika golongan B merupakan industri kosmetika yang dapat membuat bentuk dan jenis sediaan kosmetika tertentu dengan menggunakan teknologi sederhana;

  2. bahwa dalam membuat bentuk dan jenis sediaan kosmetika tertentu oleh industri kosmetika golongan B sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka melindungi masyarakat dari kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan dan mutu, maka industri kosmetika golongan B perlu menerapkan higiene sanitasi dan dokumentasi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pedoman Penerapan Higiene Sanitasi dan Dokumentasi pada Industri Kosmetika Golongan B;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2017 tentang Jabatan Pelaksana pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah


Rencana Aksi Nasional Konservasi Ikan Sidat (Anguilla spp.) Tahun 2022-2024


Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai


Pelaporan Harta Kekayaan bagi Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Kementerian Ketenagakerjaan


Pengesahan Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership (Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi)