Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 19 Tahun 2022

Penerapan Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional


Ditetapkan pada tanggal 18 April 2022
Jenis: Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 426

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan layanan publik yang efektif dan efisien dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, serta memberikan kemudahan dan kecepatan dalam pelaksanaannya, perlu memanfaatkan teknologi informasi;

  2. bahwa untuk menjamin keamanan data dan informasi dalam pemanfaatan teknologi informasi sebagai akibat penyalahgunaan informasi dan/atau dokumen elektronik guna pelaksanaan e-goverment yang terintegrasi dan memiliki kekuatan hukum, perlu penerapan tanda tangan elektronik dalam pengesahan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik;

  3. bahwa belum ada pengaturan mengenai penerapan tanda tangan elektronik di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional sehingga perlu diatur;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Penerapan Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Road Map Reformasi Birokrasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2020-2024


Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020


Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Sosial


Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan


Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim