Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 19 Tahun 2022

Penerapan Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional


Ditetapkan pada tanggal 18 April 2022
Jenis: Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 426
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan layanan publik yang efektif dan efisien dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, serta memberikan kemudahan dan kecepatan dalam pelaksanaannya, perlu memanfaatkan teknologi informasi;

  2. bahwa untuk menjamin keamanan data dan informasi dalam pemanfaatan teknologi informasi sebagai akibat penyalahgunaan informasi dan/atau dokumen elektronik guna pelaksanaan e-goverment yang terintegrasi dan memiliki kekuatan hukum, perlu penerapan tanda tangan elektronik dalam pengesahan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik;

  3. bahwa belum ada pengaturan mengenai penerapan tanda tangan elektronik di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional sehingga perlu diatur;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Penerapan Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Keempat atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya


Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara


Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Thalasemia


Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana


Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen