Kelas Jabatan
Jenis: Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa penataan organisasi dan penyederhanaan birokrasi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, perlu menetapkan kelas jabatan.
bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden a quo, ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
bahwa hasil evaluasi jabatan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Keuangan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Kelas Jabatan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 84/M-IND/PER/10/2014
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kabel Secara Wajib
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1688/KPTS/M/2022
Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya sebagai Jalan Nasional
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2018
Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2020
Tata Cara Menentukan Kerugian Penempatan dan Investasi dalam Pengelolaan Keuangan Haji
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 132 Tahun 2023
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Bulgaria