![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2020
Tata Cara Menentukan Kerugian Penempatan dan Investasi dalam Pengelolaan Keuangan Haji
Jenis: Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan haji, perlu mengatur mengenai mekanisme penentuan kerugian penempatan dan investasi dalam pengelolaan keuangan haji;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Tata Cara Menentukan Kerugian Penempatan dan Investasi dalam Pengelolaan Keuangan Haji;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/27/PBI/2016
Pengeluaran Uang Rupiah Logam Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 2016
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2021
Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/3/PADG/2022
Perubahan Kedelapan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/10/PADG/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2021
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19