Tata Cara Menentukan Kerugian Penempatan dan Investasi dalam Pengelolaan Keuangan Haji
Jenis: Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan haji, perlu mengatur mengenai mekanisme penentuan kerugian penempatan dan investasi dalam pengelolaan keuangan haji;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Tata Cara Menentukan Kerugian Penempatan dan Investasi dalam Pengelolaan Keuangan Haji;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 37 Tahun 2024
Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Yogyakarta
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 11 Tahun 2023
Kewajiban Mengajukan Akreditasi bagi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang Tidak Terakreditasi dan/atau Belum Mengajukan Permohonan Akreditasi