Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2020

Tata Cara Menentukan Kerugian Penempatan dan Investasi dalam Pengelolaan Keuangan Haji


Ditetapkan pada tanggal 30 Maret 2020
Jenis: Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 303

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan haji, perlu mengatur mengenai mekanisme penentuan kerugian penempatan dan investasi dalam pengelolaan keuangan haji;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Tata Cara Menentukan Kerugian Penempatan dan Investasi dalam Pengelolaan Keuangan Haji;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Manggarai Timur dengan Kabupaten Ngada Provinsi Nusa Tenggara Timur


Tata Cara Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah dan Pelaksanaan Tender Pemanfaatan Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat


Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian


Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Kementerian Luar Negeri


Waktu Respons dan Waktu Tempuh Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan