Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Ditetapkan: 13 Desember 2024
Berlaku: 18 Desember 2024
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2025
Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2023
Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2015
Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pariwisata
Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025
Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada Koperasi Percontohan (Mock Up) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2023
Panitia Nasional Penyelenggara World Water Forum ke-10 tahun 2024
