Tata Cara Penyusunan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan untuk memberikan pedoman bagi badan usaha dalam penyusunan rencana usaha penyediaan tenaga listrik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 46 Tahun 2023
Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada Daerah Aliran Sungai Way Sekampung
Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 100.3.3.1/187/2024
Upah Minimum Sektor Pertanian, Sektor Pertambangan Umum, dan Sektor Industri Pengolahan Kabupaten Nunukan Tahun 2025
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 3A Tahun 2014
Pedoman Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional