Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2021

Kampung Perikanan Budidaya


Ditetapkan pada tanggal 8 Desember 2021
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1361
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk memperkuat ketahanan ekonomi, pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan guna peningkatan pengelolaan kemaritiman, perikanan, dan kelautan melalui peningkatan produksi, produktivitas, standardisasi mutu, dan nilai tambah produk kelautan dan perikanan;

  2. bahwa untuk meningkatkan produksi perikanan budidaya, pendapatan dan kesejahteraan pembudi daya ikan, dan partisipasi masyarakat lokal, perlu ditetapkan kampung perikanan budidaya;

  3. bahwa untuk melaksanakan program Kementerian Kelautan dan Perikanan berupa pembangunan kampung perikanan budidaya tawar, payau, dan laut berbasis kearifan lokal, perlu mengatur kampung perikanan budidaya;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kampung Perikanan Budidaya;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia


Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja


Pedoman Statuta dan Organisasi Perguruan Tinggi


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional