Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014

Transportasi


Ditetapkan: 28 April 2014
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan sistem Transportasi yang handal sesuai dengan kedudukan dan kewenangan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007, perlu dilakukan penataan kembali sistem transportasi guna menunjang dan menggerakkan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

  2. bahwa Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai, dan Danau serta Penyeberangan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu disempurnakan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Transportasi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah


Upah Minimum Kabupaten Karimun Tahun 2024


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging Subbidang Produksi