Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2022

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ambon


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 6 September 2022
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 863
Status

Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2013
    Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ambon
  2. Peraturan Menteri Agama Nomor 56 Tahun 2017
    Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ambon
  3. Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2022
    Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ambon
  4. Peraturan Menteri Agama Nomor 74 Tahun 2022
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ambon
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan organisasi yang proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi, perlu dilakukan penyederhanaan struktur organisasi Institut Agama Islam Negeri Ambon;

  2. bahwa penyederhanaan struktur organisasi Institut Agama Islam Negeri Ambon sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan surat Nomor B/780/M.KT.01/2021 mengenai Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Kementerian Agama;

  3. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ambon sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 56 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ambon sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diubah;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ambon;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 79 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Susunan Organisasi Satuan Pendidikan Formal


Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah atas Pelayanan Jasa Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum


Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2023


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral