
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.03/2021
Rencana Bisnis Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Menimbang:
Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5841), yang selanjutnya disebut POJK RBB, Bank diwajibkan untuk menyusun Rencana Bisnis secara realistis setiap tahun. Selain itu, dengan adanya perkembangan ketentuan perbankan terkini yang antara lain menyebabkan perubahan cakupan, format, dan tata cara pelaporan Rencana Bisnis yang sebelumnya diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/SEOJK.03/2018 tentang Rencana Bisnis Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, perlu untuk mengatur ketentuan pelaksanaan mengenai Rencana Bisnis Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS)
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2016
Pendirian Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.09/2022
Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Menteri Keuangan sebagai Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam Kepemilikan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2020
Pengecualian dari Kewajiban Pemenuhan Standar Keselamatan Penerbangan Sipil
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 7 Tahun 2021
Standar Biaya Umum Nagari dan Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Nagari
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2020
Pengawasan Produksi dan Peredaran Kosmetika