Rencana Bisnis Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5841), yang selanjutnya disebut POJK RBB, Bank diwajibkan untuk menyusun Rencana Bisnis secara realistis setiap tahun. Selain itu, dengan adanya perkembangan ketentuan perbankan terkini yang antara lain menyebabkan perubahan cakupan, format, dan tata cara pelaporan Rencana Bisnis yang sebelumnya diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/SEOJK.03/2018 tentang Rencana Bisnis Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, perlu untuk mengatur ketentuan pelaksanaan mengenai Rencana Bisnis Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS)
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2019
Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019-2039
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 12 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1996
Pengesahan Convention on Psychotropic Substances 1971 (Konvensi Psikotropika 1971)
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2024
Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2009
Pedoman Beracara dalam Memutus Pendapat DPR mengenai Dugaan Pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden