Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah


Ditetapkan: 21 April 2014
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Kinerja Organisasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan


Batas Daerah Kabupaten Nias Utara dengan Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara